HAK PASIEN :
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib
dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban
pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur,
dan tanpa diskriminasi.
- Mendapatkan informasi mengenai Dokter Penanggung
Jawab Pelayanan dan berhak memilih tenaga kesehatan jika kondisi
memungkinkan.
- Memperoleh informasi mengenai penyakit atau
kondisi medisnya, rencana layanan klinis yang akan diperolehnya, tata cara
tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
- Memberikan persetujuan atau menolak atau tidak
melanjutkan pengobatan atau tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai
dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang
didapatkan.
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan
yang diterima.
- Mendapatkan informasi bahwa kelas perawatan di
Puskesmas Sokorejo adalah non kelas.
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan
yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak
sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
selama berada di lingkungan Puskesmas.
KEWAJIBAN PASIEN :
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasehat dan petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Di bawah ini foto dokumentasi persetujuan tindakan pasien/wali dengan membaca hak dan kewajiban pasien
Komentar
Posting Komentar