URAIAN TUGAS ORGANISASI PUSKESMAS

 

Uraian tugas masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan organisasi Puskesmas adalah sebagai berikut:

a.     Kepala UPTD Puskesmas mempunyai tugas:

a.  Mengkoordinir dan berkoordinasi dalam penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas (Rencana Strategis lima tahunan/ Rencana Strategis Bisnis (bagi Puskesmas BLUD), POA Tahunan, POA Bulanan Upaya/ kegiatan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK Tahunan dan RPK Bulanan) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas.

b. Merumuskan kebijakan operasional dalam Administrasi Manajemen, Upaya pelayanan kesehatan masyarakat dan Upaya pelayanan kesehatan perseorangan.

c.    Menetapkan Penanggung Jawab, Koordinator dan Pelaksana upaya/kegiatan, mutu serta uraian tugas dan tanggung jawabnya.

d.      Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Tata Usaha, unit-unit pelayanan, Program, Mutu pelayanan, Puskesmas pembantu, Ponkesdes dan staf dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.

e.        Melaksanakan penilaian sasaran kinerja pegawai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karir.

f.          Memimpin pelaksanaan kegiatan di Puskesmas penyelenggaraan pertemuan berkala (Lokmin bulanan dan tribulanan, Rapat Tinjauan Manajemen dan pertemuan lainnya).

g.        Melakukan pembinaan teknis dan pengawasan melekat terhadap karyawan Puskesmas.

h.       Membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait di kecamatan, Lintas Sektor, penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama swasta, perorangan serta masyarakat dalam pengembangan UKBM.

i.          Bertanggung jawab atas semua penyelenggaraan pelaksanaan Upaya/ kegiatan dan peningkatan mutu di Puskesmas.

j.          Melaporkan kinerja upaya/ kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan mengumpan balikkan kepada penanggung jawab upaya/ koordinator.

k.       Melakukan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan dan penyerapan keuangan secara berkala.

l.          Mengusulkan kepada Kepala Dinas Kesehatan tentang pengelola keuangan, penanggung jawab barang inventaris, penanggung jawab / koordinator Puskemas Pembantu.

m.     Uraian tugas Kepala Puskesmas dengan status BLUD menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

n.       Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

b.        Koordinator Kepegawaian/ Tata usaha mempunyai tugas:

a.        Menyusun, mendistribusikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan SOP baik di bidang keuangan, kepegawaian, operasional rumah tangga puskesmas, tim manajemen puskesmas dan sistem informasi Puskesmas;

b.       Merencanakan dan menyusun kebutuhan SDM yang diperlukan UPTD Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku;

c.        Melaksanakan pengkoordinasian pemenuhan / rekrutmen tenaga non ASN dalam rangka peningkatan kualitas layanan UPTD Puskesmas;

d.       Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna pengembangan karir ataupun pembinaan dan atau   penjatuhan   sanksi   pegawai   UPTD Puskesmas

e.        Merencanakan dan menyusun kebutuhan anggaran UPTD Puskesmas dalam 1 (Satu) Tahun, yang menunjang kegiatan UPTD Puskesmas, baik kegiatan rutin, kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan strategis lainnya sesuai arahan Kepala UPTD Puskesmas;

f.          Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan kegiatan keuangan, sesuai standar akuntansi keuangan baik kegiatan keuangan di bidang pengeluaran maupun di bidang penerimaan;

g.        Menyusun laporan keuangan baik pengeluaran UPTD Puskesmas maupun penerimaan UPTD Puskesmas, baik bulanan, tribulan, semester maupun tutup tahun anggaran;

h.       Merencanakan dan menyusun kebutuhan sarana prasarana UPTD Puskesmas, baik berupa kebutuhan barang inventaris (Barang bergerak / tidak bergerak), alat kesehatan dan kefarmasian, barang persediaan beserta pemeliharaannya dengan berkoordinasi dengan penanggung jawab dan koordinator UPTD Puskesmas;

i.          Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemenuhan barang inventaris (Barang bergerak / tidak bergerak), alat kesehatan dan kefarmasian, barang persediaan beserta pemeliharaannya;

j.          Menyusun laporan inventaris baik medis dan non medis, dan barang persediaan sesuai standar akuntansi, beserta pengerjaan penyusutan barang iventaris;

c.      Bagian Keuangan

a.        Mencatat arus       penerimaan dan pengeluaran keuangan Puskesmas dalam buku kas umum

b.       Mendokumentasikan      rincian        penerimaan         dan pengeluaran keuangan dalam buku kas Bantu

c.        Mendistribusikan penerimaan keuangan dalam buku kas umum

d.       Menerima dan mencatat hasil penerimaan retribusi dari unit-unit pelayanan Puskesmas.

e.        Menyetorkan hasil penerimaan retribusi Puskesmas kepada bendahara Kabupaten atau Dinas Kesehatan Kabupaten

f.          Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran retribusi Puskesmas

g.        Melaporkan admnistrasi keuangan kepada Kepala Puskesmas secara rutin

h.       Menerima TS (Tanda Setor) Non Kapitasi dari Bendahara Penerima Dinas Kesehatan dan membuat angka untuk dijadikan SPJ ke bendahara pengeluaran.

i.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.

j.          Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan Masyarakat

d.      Penanggung Jawab Kepegawaian dan SDMK

a.        Mencatat, mendokumentasikan, dan mengarsip surat masuk dan surat keluar UPTD. Puskesmas sesuai standar kearsipan;

b.       Membuat data kepegawaian (Nominatif Pegawai, DUK) baik per tri bulan maupun per semester untuk dilaporkan ke atasan langsung;

c.        Melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan presensi harian maupun apel pagi hari senin, dalam rangka evaluasi disiplin pegawai;

d.       Membuat monitoring pelaksanaan buku harian pegawai dalam rangka melihat capaian kinerja pegawai yang telah ditetapkan atasan langsung sesuai dokumen SKP pegawai;

e.        Membuat monitoring STR dan SIP tenaga kesehatan dalam rangka standarisasi mutu layanan UPTD. Puskesmas;

f.          Membuat monitoring dan memproses kenaikan jabatan fungsional, kenaikan pangkat, gaji berkala dan cuti pegawai dalam rangka pelayanan optimalisasi hak pegawai UPTD Puskesmas;

g.        Membantu atasan langsung dalam upaya pembinaan pegawai, beserta darft BAP maupun pelaporannya;

h.       Membuat analisa jabatan dan analisa beban kerja untuk keperluan formasi maupun renbut;

i.          Membuat analisa kebutuhan diklat baik diklat fungsional dan non fungsional;

j.          Membuat digital dokumen bagi SK pegawai yang baru terbit dalam rangka digitalisasi dokumen;

k.       Membantu membuat rekap kegiatan harian, mingguan dan bulanan bagi PNS tenaga kesehatan dalam rangka membantu penyusunan DUPAK dan monitoring angka kredit;

l.          Melakukan koordinasi penilaian SKP untuk diserahkan kepada atasan langsung;

m.     Menyusun konsep naskah dinas UPTD Puskesmas sesuai ketentuan tata naskah yang berlaku guna disampaikan ke atasan langsung.

e.      Penanggung Jawab Bagian Umum dan Rumah Tangga

a.     Merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan operasional rumah tangga dalam mendukung kegiatan pelayanan UPTD Puskesmas;

b.     Mengkoordinir   dan    mengawasi    pelaksanaan kegiatan   operasional    rumah    tangga    UPTD Puskesmas baik kebersihan kantor, kebersihan alat kesehatan, ketersediaan ATK, ketersediaan peralatan / perlengkapan kantor, ketersediaan makan minum baik untuk pasien maupun karyawan UPTD Puskesmas; ketersediaan BBM untuk kegiatan Rujukan maupun tugas dinas lainnya;

c.      Menyusun laporan kegiatan operasional rumah tangga UPTD Puskesmas yang didukung dengan dokumentasi kegiatan.

f.        Tim Manajemen Puskesmas (PTP)

a.     Menyusun Dokumen Perencanaan (Rencana Strategis lima tahunan/ Rencana Strategis Bisnis (bagi Puskesmas BLUD), POA/RUK Bulanan/Tahunan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK Tahunan dan RPK Bulanan) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas.

b.     Mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat desa dan kecamatan serta merekam hasil khususnya usulan pada sektor kesehatan sebagai bahan dasar penyusunan dokumen PTP.

c.      Melakukan pengumpulan data dasar, data cakupan hasil kegiatan pelayanan baik dalam gedung maupen luar gedung Puskesmas

d.     Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab pelayanan dan program dalam upaya penyusunan perencanaan Puskesmas berdasarkan hasil capaian dan kendala yang dihadapi

e.      Melakukan pertemuan tim guna analisis data, menetapkan prioritas masalah serta menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana usulan kegiatan.

f.       Menyusun dan melengkapi dokumen Perencanaan tingkat puskesmas

g.     Mengirimkan Dokumen PTP ke Dinas Kesehatan

h.     Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat nyusun Profil Puskesmas

g.      Sistem Informasi Puskesmas (SIK)

a.        Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan, Pelaksanaan dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi kaitannya dengan pengelolaan seluruh informasi & data di Puskesmas

b.       Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan kaitanya dengan penggunaan sistem aplikasi SIMPUS di Puskesmas.

c.        Melaksanakan koordinasi aktif dengan lintas program / unit lain di Puskesmas agar diperoleh hasil kerja yang lebih baik serta dapat terwujudnya konsep data satu pintu dan menjadi ‘bank data dan informasi’ di tingkat Puskesmas.

d.       Melaksanakan dan mengkoordinir bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penggunaan sistem aplikasi SIMPUS di Puskesmas.

e.        Membagi tugas kepada petugas entry data SIMPUS sesuai dengan tupoksi dan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

f.          Melaksanakan monitoring, evaluasi, serta menganalisa hasil kerja petugas entry data SIMPUS.

g.        Melaksanakan analisa data dan validasi data akhir sebelum dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.

h.       Membuat laporan sesuai format yang telah ditentukan kepada pejabat yang berwenang.

i.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas

j.          Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan         dan pemberdayaan masyarakat

h.      Penanggung Jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat

a.        Melaksanakan koordinasi dengan tim Perencana Puskesmas dalam penyusunan perencanaan puskesmas sehingga saling terintegrasi pada semua program.

b.       Mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM.

c.        Melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan rencana kegiatan yang telah disusun.

d.       Memonitor pelaksanaan kegiatan tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dengan tempat yang direncanakan.

e.        Melakukan tindak lanjut dan mengatasi masalah dan hambatan dalam melaksanakan kegiatan UKM

f.          Melakukan pembinaan kepada pelaksana UKM dalam melaksanakan kegiatan

g.        Melakukan identifikasi kemungkinan terjadinya risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan.

h.       Melakukan analisa risiko merencanakan upaya pencegahan dan meminimalisasi risiko UKM

i.          Melakukan koordinasi untuk setiap kegiatan dalam pelaksanaan UKM puskesmas baik lintas program maupun lintas sektor.

j.          Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

i.        Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian, dan Laboratorium

a.        Menyusun rencana kerja dan kegiatan pelayanan pelayanan pemeriksaan umum, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP, pelayanan gawat darurat, pelayanan gizi yang bersifat UKP, pelayanan persalinan, pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap, pelayanan kefarmasian, dan pelayanan laboratorium.

b.       Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pemeriksaan umum, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP, pelayanan gawat darurat, pelayanan gizi yang bersifat UKP, pelayanan persalinan, pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap, pelayanan kefarmasian, dan pelayanan laboratorium.

c.        Melaksanakan pelayanan pemeriksaan umum, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP,

d.       Pelayanan gawat darurat, pelayanan gizi yang bersifat UKP, pelayanan persalinan, pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap, pelayanan kefarmasian,dan pelayanan laboratorium yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung.

e.        Melaksanakan rekam medik.

f.          Melaksanakan penapisan sistem rujukan sesuai indikasi medisdansistem rujukan.

g.        Melaksanakan pengelolaan peralatan yang berhubungan denganpelayanan.

h.       Merencanakan, melaksanakan, dan evaluasi kegiatan peningkatanmutu layanan di bidang upaya kesehatan perorangan, kefarmasian, dan laboratorium.

i.          Memantau dan evaluasi pelaksanaan pelayanan UKP, pelayanan kefarmasian, dan pelayanan laboratorium.

j.          Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan pelayanan UKP, pelayanan kefarmasian, danpelayanan laboratorium.

k.       Menyusun laporan pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan pelayanan UKP, pelayanan kefarmasian, dan pelayananlaboratorium.

l.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas sesuai dengan tugas Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan Laboratorium.

m.     Merumuskan kebijakan   petunjuk pelaksanaan, Menyusun pedoman, standart operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan tim dan melakukan kajian ulang secara periodik.

n.       Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat

j.        Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring

a.     Membantu Kepala puskesmas dalam perencanaan jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan

b.     Membantu Kepala Puskesmas dalam peninkatan mutu jaringan pelayanan kesehatan

c.      Mengkoordinir kegiatan di jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan

d.     Melaksanaan pembinaan terhadap pelaksana upaya jaringan dan jejaring pelayanan kesehatan

e.      Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan upaya pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan

f.       Melakukan evaluasi hasil kegiatan kegiatan di jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan

k.      Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan

a.     Pengkoordinir pelaksanaan manajemen bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas;

b.     Pengkoordinir dalam identifikasi masalah, analisis, prioritas masalah, membuat tindak lanjut dan mengevaluasi pengadaan dan perawatan bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas;

c.      Pengkoordinir dalam pembuatan RUK bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas untuk diserahkan kepada Tim Manajemen Puskesmas;

d.     Melaporkan perkembangan pelaksaan kegiatan dan pelayanan kepada Kepala Puskesmas.

l.        Penanggung Jawab Mutu Puskesmas

a.       Menyiapkan bahan, Menyusun rencana kerja mutu

b.       Menyusun Pedoman, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan tim dan melakukan kajian ulang secara periodik

c.        Melakukan koordinasi pemilihan prioritas program, mutu dan area prioritas.

d.       Melakukan kompilasi data dan informasi mutu pelayanan

e.        Melaksanakan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen mutu puskesmas

f.         Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Tim mutu Admen, Mutu UKM, Mutu UKP, K3, PPI , audit internal , keselamatan pasien dan PKPKM

g.       Mengkoordinir kegiatan rapat tinjauan manajemen

h.       Mengkoordinasikan kegiatan survey kepuasan masyarakat

i.         Melakukan Monev pelaksanan PDCA Kegiatan Tim mutu Admen, Mutu UKM, Mutu UKP, K3,PPI, Audit internal, keselamatan pasien dan PKPKM

j.         Memfasilitasi penyusunan profil indikator mutu

k.       Melakukan penilaian terhadap peningkatan mutu dan kinerja puskesmas,analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indikator prioritas puskesmas, INM, indikator mutu seluruh unit dibawahnya.

l.         Membantu dan melakukan koordinasi dengan PJ pelayanan dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/ indikator mutu

m.    Memberikan masukan dan pertimbangan terkait aspek mutu pelayanan di puskesmas

n.       Mengusulkan pelatihan peningkatan mutu layanan, standarisasi kompetensi tim mutu dan manajemen data.

o.       Mendukung implementasi budaya mutu di puskesmas

p.       Melakukan pengkajian standar mutu

q.       Menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja

r.        Melaksanakaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan mutu

s.        Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat

Komentar