Uraian tugas
masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan organisasi Puskesmas adalah sebagai berikut:
a.
Kepala UPTD Puskesmas mempunyai tugas:
a. Mengkoordinir dan berkoordinasi dalam penyusunan
Perencanaan Tingkat Puskesmas (Rencana Strategis lima tahunan/ Rencana
Strategis Bisnis (bagi Puskesmas BLUD), POA Tahunan, POA Bulanan Upaya/
kegiatan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK Tahunan dan RPK Bulanan) melalui
analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas.
b. Merumuskan kebijakan operasional dalam Administrasi
Manajemen, Upaya pelayanan kesehatan masyarakat dan Upaya pelayanan kesehatan
perseorangan.
c. Menetapkan Penanggung Jawab, Koordinator dan
Pelaksana upaya/kegiatan, mutu serta uraian tugas dan tanggung jawabnya.
d.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan Tata Usaha, unit-unit pelayanan, Program, Mutu pelayanan, Puskesmas
pembantu, Ponkesdes dan staf dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan
masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang
telah ditetapkan.
e.
Melaksanakan penilaian sasaran kinerja pegawai
sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karir.
f.
Memimpin pelaksanaan kegiatan di Puskesmas
penyelenggaraan pertemuan berkala (Lokmin bulanan dan tribulanan, Rapat
Tinjauan Manajemen dan pertemuan lainnya).
g.
Melakukan pembinaan teknis dan pengawasan melekat
terhadap karyawan Puskesmas.
h.
Membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait
di kecamatan, Lintas Sektor, penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama
swasta, perorangan serta masyarakat dalam pengembangan UKBM.
i.
Bertanggung jawab atas semua penyelenggaraan pelaksanaan
Upaya/ kegiatan dan peningkatan mutu di Puskesmas.
j.
Melaporkan kinerja upaya/ kegiatan kepada Kepala
Dinas Kesehatan dan mengumpan balikkan kepada penanggung jawab upaya/
koordinator.
k.
Melakukan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi
pengelolaan dan penyerapan keuangan secara berkala.
l.
Mengusulkan kepada Kepala Dinas Kesehatan tentang
pengelola keuangan, penanggung jawab barang inventaris, penanggung jawab /
koordinator Puskemas Pembantu.
m.
Uraian tugas Kepala Puskesmas dengan status BLUD menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
n.
Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
b.
Koordinator Kepegawaian/ Tata usaha mempunyai tugas:
a.
Menyusun, mendistribusikan dan melakukan pengawasan
pelaksanaan SOP baik di bidang keuangan, kepegawaian, operasional rumah tangga
puskesmas, tim manajemen puskesmas dan sistem informasi Puskesmas;
b.
Merencanakan dan menyusun kebutuhan SDM yang
diperlukan UPTD Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku;
c.
Melaksanakan pengkoordinasian pemenuhan / rekrutmen
tenaga non ASN dalam rangka peningkatan kualitas layanan UPTD Puskesmas;
d.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja
pegawai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna pengembangan karir ataupun
pembinaan dan atau penjatuhan sanksi
pegawai UPTD Puskesmas
e.
Merencanakan dan menyusun kebutuhan anggaran UPTD
Puskesmas dalam 1 (Satu) Tahun, yang menunjang kegiatan UPTD Puskesmas, baik
kegiatan rutin, kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan strategis lainnya
sesuai arahan Kepala UPTD Puskesmas;
f.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala
atas pelaksanaan kegiatan keuangan, sesuai standar akuntansi keuangan baik
kegiatan keuangan di bidang pengeluaran maupun di bidang penerimaan;
g.
Menyusun laporan keuangan baik pengeluaran UPTD
Puskesmas maupun penerimaan UPTD Puskesmas, baik bulanan, tribulan, semester
maupun tutup tahun anggaran;
h.
Merencanakan dan menyusun kebutuhan sarana
prasarana UPTD Puskesmas, baik berupa kebutuhan barang inventaris (Barang bergerak
/ tidak bergerak), alat kesehatan dan kefarmasian, barang persediaan beserta
pemeliharaannya dengan berkoordinasi dengan penanggung jawab dan koordinator
UPTD Puskesmas;
i.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan pemenuhan barang inventaris (Barang bergerak / tidak bergerak),
alat kesehatan dan kefarmasian, barang persediaan beserta pemeliharaannya;
j.
Menyusun laporan inventaris baik medis dan non
medis, dan barang persediaan sesuai standar akuntansi, beserta pengerjaan
penyusutan barang iventaris;
c. Bagian Keuangan
a.
Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan Puskesmas dalam buku kas umum
b.
Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran keuangan dalam buku kas Bantu
c.
Mendistribusikan penerimaan keuangan dalam buku kas umum
d.
Menerima dan mencatat hasil penerimaan retribusi
dari unit-unit pelayanan Puskesmas.
e.
Menyetorkan hasil penerimaan retribusi Puskesmas
kepada bendahara Kabupaten atau Dinas Kesehatan Kabupaten
f.
Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan
penerimaan dan pengeluaran retribusi Puskesmas
g.
Melaporkan admnistrasi keuangan kepada Kepala
Puskesmas secara rutin
h.
Menerima TS (Tanda Setor) Non Kapitasi dari
Bendahara Penerima Dinas Kesehatan dan membuat angka untuk dijadikan SPJ ke
bendahara pengeluaran.
i.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Puskesmas.
j.
Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan
kesehatan dan pemberdayaan Masyarakat
d. Penanggung Jawab Kepegawaian dan SDMK
a.
Mencatat, mendokumentasikan, dan mengarsip surat masuk dan
surat keluar UPTD. Puskesmas sesuai standar kearsipan;
b.
Membuat data kepegawaian (Nominatif Pegawai, DUK)
baik per tri bulan maupun per semester untuk dilaporkan ke atasan langsung;
c.
Melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan
presensi harian maupun apel pagi hari senin, dalam rangka evaluasi disiplin
pegawai;
d.
Membuat monitoring pelaksanaan buku harian pegawai
dalam rangka melihat capaian kinerja pegawai yang telah ditetapkan atasan
langsung sesuai dokumen SKP pegawai;
e.
Membuat monitoring STR dan SIP tenaga kesehatan
dalam rangka standarisasi mutu layanan UPTD. Puskesmas;
f.
Membuat monitoring dan memproses kenaikan jabatan fungsional, kenaikan pangkat, gaji berkala
dan cuti pegawai dalam rangka pelayanan optimalisasi hak pegawai UPTD
Puskesmas;
g.
Membantu atasan langsung dalam upaya pembinaan
pegawai, beserta darft BAP maupun pelaporannya;
h.
Membuat analisa jabatan dan analisa beban kerja
untuk keperluan formasi maupun renbut;
i.
Membuat analisa kebutuhan diklat baik diklat
fungsional dan non fungsional;
j.
Membuat digital dokumen bagi SK pegawai yang baru
terbit dalam rangka digitalisasi dokumen;
k.
Membantu membuat rekap kegiatan harian, mingguan
dan bulanan bagi PNS tenaga kesehatan dalam rangka membantu penyusunan DUPAK
dan monitoring angka kredit;
l.
Melakukan koordinasi penilaian SKP untuk diserahkan
kepada atasan langsung;
m.
Menyusun konsep naskah dinas UPTD Puskesmas sesuai
ketentuan tata naskah yang berlaku guna disampaikan ke atasan langsung.
e. Penanggung Jawab Bagian Umum dan Rumah Tangga
a.
Merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan
operasional rumah tangga dalam mendukung kegiatan pelayanan UPTD Puskesmas;
b.
Mengkoordinir
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional rumah
tangga UPTD Puskesmas baik
kebersihan kantor, kebersihan alat kesehatan, ketersediaan ATK, ketersediaan
peralatan / perlengkapan kantor, ketersediaan makan minum baik untuk pasien
maupun karyawan UPTD Puskesmas; ketersediaan BBM untuk kegiatan Rujukan maupun
tugas dinas lainnya;
c.
Menyusun laporan kegiatan operasional rumah tangga UPTD Puskesmas yang didukung dengan
dokumentasi kegiatan.
f.
Tim Manajemen Puskesmas
(PTP)
a.
Menyusun Dokumen Perencanaan (Rencana Strategis
lima tahunan/ Rencana Strategis Bisnis (bagi Puskesmas BLUD), POA/RUK
Bulanan/Tahunan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK Tahunan dan RPK Bulanan)
melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas.
b.
Mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrembang) tingkat desa dan kecamatan serta merekam hasil
khususnya usulan pada sektor kesehatan sebagai bahan dasar penyusunan dokumen
PTP.
c.
Melakukan pengumpulan data dasar, data cakupan
hasil kegiatan pelayanan baik dalam gedung maupen luar gedung Puskesmas
d.
Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab
pelayanan dan program dalam upaya penyusunan perencanaan Puskesmas berdasarkan
hasil capaian dan kendala yang dihadapi
e.
Melakukan pertemuan tim guna analisis data,
menetapkan prioritas masalah serta menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan
rencana usulan kegiatan.
f.
Menyusun dan melengkapi dokumen Perencanaan tingkat
puskesmas
g.
Mengirimkan Dokumen PTP ke Dinas Kesehatan
h.
Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan
berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat nyusun Profil Puskesmas
g. Sistem Informasi Puskesmas (SIK)
a.
Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana
program dan kegiatan, Pelaksanaan dan pengendalian, serta monitoring dan
evaluasi kaitannya dengan pengelolaan seluruh informasi & data di Puskesmas
b.
Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana
program dan kegiatan kaitanya dengan penggunaan sistem aplikasi SIMPUS di
Puskesmas.
c.
Melaksanakan koordinasi aktif dengan lintas program
/ unit lain di Puskesmas agar diperoleh hasil kerja yang lebih baik serta dapat
terwujudnya konsep data satu pintu dan menjadi ‘bank data dan informasi’ di
tingkat Puskesmas.
d.
Melaksanakan dan mengkoordinir bimbingan teknis,
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penggunaan sistem
aplikasi SIMPUS di Puskesmas.
e.
Membagi tugas kepada petugas entry data SIMPUS
sesuai dengan tupoksi dan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk
untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
f.
Melaksanakan monitoring, evaluasi, serta
menganalisa hasil kerja petugas entry data SIMPUS.
g.
Melaksanakan analisa data dan validasi data akhir
sebelum dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.
h.
Membuat laporan sesuai format yang telah ditentukan
kepada pejabat yang berwenang.
i.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Puskesmas
j.
Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat
h. Penanggung Jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan
Masyarakat
a.
Melaksanakan koordinasi dengan tim Perencana
Puskesmas dalam penyusunan perencanaan puskesmas sehingga saling terintegrasi
pada semua program.
b.
Mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan UKM.
c.
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan
rencana kegiatan yang telah disusun.
d.
Memonitor pelaksanaan kegiatan tepat waktu, tepat
sasaran dan sesuai dengan tempat yang direncanakan.
e.
Melakukan tindak lanjut dan mengatasi masalah dan hambatan dalam melaksanakan kegiatan UKM
f.
Melakukan pembinaan kepada pelaksana UKM dalam
melaksanakan kegiatan
g.
Melakukan identifikasi kemungkinan terjadinya
risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan.
h.
Melakukan analisa risiko merencanakan upaya
pencegahan dan meminimalisasi risiko UKM
i.
Melakukan koordinasi untuk setiap kegiatan dalam
pelaksanaan UKM puskesmas baik lintas program maupun lintas sektor.
j.
Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
i.
Penanggung Jawab
UKP, Kefarmasian, dan Laboratorium
a.
Menyusun rencana kerja dan kegiatan pelayanan
pelayanan pemeriksaan umum, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan
KIA-KB yang bersifat UKP, pelayanan gawat darurat, pelayanan gizi yang bersifat
UKP, pelayanan persalinan, pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang
menyediakan pelayanan rawat inap, pelayanan kefarmasian, dan pelayanan
laboratorium.
b.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pemeriksaan
umum, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP,
pelayanan gawat darurat, pelayanan gizi yang bersifat UKP, pelayanan
persalinan, pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan
rawat inap, pelayanan kefarmasian, dan pelayanan laboratorium.
c.
Melaksanakan pelayanan pemeriksaan umum, pelayanan
kesehatan gigi dan mulut, pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP,
d.
Pelayanan gawat darurat, pelayanan gizi yang
bersifat UKP, pelayanan persalinan, pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang
menyediakan pelayanan rawat inap, pelayanan kefarmasian,dan pelayanan
laboratorium yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung.
e.
Melaksanakan rekam medik.
f.
Melaksanakan penapisan sistem rujukan sesuai
indikasi medisdansistem rujukan.
g.
Melaksanakan pengelolaan peralatan yang berhubungan
denganpelayanan.
h.
Merencanakan, melaksanakan, dan evaluasi kegiatan
peningkatanmutu layanan di bidang upaya kesehatan perorangan, kefarmasian, dan
laboratorium.
i.
Memantau dan evaluasi pelaksanaan pelayanan UKP,
pelayanan kefarmasian, dan pelayanan laboratorium.
j.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan
dengan pelaksanaan pelayanan UKP, pelayanan kefarmasian, danpelayanan
laboratorium.
k.
Menyusun laporan pelaksanaan rencana kerja dan
kegiatan pelayanan UKP, pelayanan kefarmasian, dan pelayananlaboratorium.
l.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
UPTD Puskesmas sesuai dengan tugas Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan
Laboratorium.
m.
Merumuskan kebijakan petunjuk pelaksanaan, Menyusun pedoman, standart operasional prosedur
(SOP) pelaksanaan kegiatan tim dan melakukan kajian ulang secara periodik.
n.
Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
j.
Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring
a.
Membantu Kepala puskesmas dalam perencanaan
jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
b.
Membantu Kepala Puskesmas dalam peninkatan mutu
jaringan pelayanan kesehatan
c.
Mengkoordinir kegiatan di jaringan pelayanan dan
jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
d.
Melaksanaan pembinaan terhadap pelaksana upaya
jaringan dan jejaring pelayanan kesehatan
e.
Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja terhadap
pelaksanaan upaya pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
f.
Melakukan evaluasi hasil kegiatan kegiatan di
jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
k.
Penanggung Jawab Bangunan,
Prasarana dan Peralatan
a.
Pengkoordinir pelaksanaan manajemen bangunan,
prasarana dan peralatan Puskesmas;
b.
Pengkoordinir dalam identifikasi masalah, analisis,
prioritas masalah, membuat tindak lanjut dan mengevaluasi pengadaan dan
perawatan bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas;
c.
Pengkoordinir dalam pembuatan RUK bangunan,
prasarana dan peralatan Puskesmas untuk diserahkan kepada Tim Manajemen Puskesmas;
d.
Melaporkan perkembangan pelaksaan kegiatan dan
pelayanan kepada Kepala Puskesmas.
l.
Penanggung Jawab Mutu Puskesmas
a. Menyiapkan bahan, Menyusun rencana kerja mutu
b. Menyusun Pedoman, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan
kegiatan tim dan melakukan kajian ulang secara periodik
c.
Melakukan koordinasi
pemilihan prioritas program, mutu dan area prioritas.
d. Melakukan kompilasi data dan informasi mutu pelayanan
e.
Melaksanakan pembinaan dan
pemantauan pelaksanaan manajemen mutu puskesmas
f.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan Tim mutu Admen, Mutu UKM, Mutu UKP, K3, PPI , audit
internal , keselamatan pasien dan PKPKM
g. Mengkoordinir kegiatan rapat tinjauan manajemen
h. Mengkoordinasikan kegiatan survey kepuasan masyarakat
i.
Melakukan Monev pelaksanan
PDCA Kegiatan Tim mutu Admen, Mutu UKM, Mutu UKP, K3,PPI, Audit internal, keselamatan pasien dan PKPKM
j.
Memfasilitasi penyusunan
profil indikator mutu
k. Melakukan penilaian terhadap peningkatan mutu dan kinerja
puskesmas,analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indikator prioritas
puskesmas, INM, indikator mutu seluruh unit dibawahnya.
l.
Membantu dan melakukan
koordinasi dengan PJ pelayanan dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran
mutu/ indikator mutu
m. Memberikan masukan dan pertimbangan terkait aspek mutu pelayanan di
puskesmas
n. Mengusulkan pelatihan peningkatan mutu layanan, standarisasi kompetensi
tim mutu dan manajemen data.
o. Mendukung implementasi budaya mutu di puskesmas
p. Melakukan pengkajian standar mutu
q. Menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja
r.
Melaksanakaan tugas lain
yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan mutu
s.
Memfasilitasi Kegiatan
Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
Komentar
Posting Komentar